TIMIKA, wartamimika.com - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkominfo No.4 Tahun 2024 dengan tema “Relasi yang Sehat Pemerintah–Media dan Pentingnya Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Tahun 2025.” Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Timika, Papua Tengah, pada Senin, 10 November 2025.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Everth Hindom, didampingi oleh Kepala Bidang Diskominfo serta dihadiri oleh para pimpinan media lokal dan narasumber dari Dewan Pers Republik Indonesia, yakni Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers RI.
Dalam sambutannya, Everth Hindom menegaskan pentingnya penyatuan visi dan persepsi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam pengelolaan media di Kabupaten Mimika. Ia mengatakan, perkembangan teknologi dalam satu dekade terakhir telah membawa banyak perubahan, sehingga pemerintah juga perlu bertransformasi dalam kebijakan dan layanan agar tetap relevan dengan dinamika zaman.
“Kritisisme masyarakat terhadap kebijakan dan pembangunan saat ini mendorong pemerintah untuk semakin transparan, efisien, dan efektif dalam melaksanakan tugasnya. Karena itu, komunikasi publik yang sehat dan profesional menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” ungkap Everth.
Lebih lanjut dijelaskan, Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting komunikasi publik, mulai dari sosialisasi kebijakan, penyusunan strategi komunikasi, pengelolaan media publik, hingga relasi dengan media dan komunitas informasi masyarakat (KIM). Regulasi ini juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) komunikasi publik dan tata kelola Komisi Informasi di daerah dalam penyelesaian sengketa informasi.
Salah satu poin utama dalam Permenkominfo ini adalah amanah untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan media lokal melalui pola kemitraan yang sehat dan profesional. Everth menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur pola kerja sama media berbayar yang transparan dan akuntabel.
“Juknis dari Permenkominfo ini bisa menjadi pedoman penyusunan perda, tetapi penetapan aturan diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai karakter dan kondisi wilayahnya. Pemerintah harus aktif memfasilitasi kebutuhan media, baik dalam substansi informasi maupun dukungan kerja sama profesional,” jelasnya.
Selain itu, sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme jurnalis melalui sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW). Hal ini menjadi syarat mutlak bagi media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah.
“Wartawan dan pimpinan redaksi harus memiliki sertifikat kompetensi, karena semakin banyak jurnalis yang tersertifikasi, semakin tinggi pula kualitas produk jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap media,” tambahnya.
Everth juga mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi wartawan bekerja sama dengan Dewan Pers atau lembaga uji kompetensi resmi, sehingga kualitas jurnalisme di daerah semakin baik.
Kegiatan sosialisasi ini, kata Everth, merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada insan media yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi dan program pembangunan daerah kepada masyarakat.
“Mari kita satukan visi untuk membangun Kabupaten Mimika yang lebih maju melalui kolaborasi yang sehat antara pemerintah, media, dan masyarakat. Dengan kebersamaan, kita bisa wujudkan Mimika yang berdaya dan informatif,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan media di Mimika semakin harmonis, profesional, dan berlandaskan pada kode etik jurnalistik, demi terciptanya ruang publik yang sehat dan informasi yang akurat bagi masyarakat. (redaksi)

