items



Kirim

Transformasi Perizinan Berusaha di Mimika: Pemkab Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025



TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah strategis dalam memperkuat iklim investasi daerah. Bertempat di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026), Pemkab Mimika menyelenggarakan sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi para pelaku usaha dan perangkat daerah di Mimika dalam mengadopsi regulasi baru yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN RI untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan terkini.
Modernisasi Sistem demi Pelayanan Prima

Mewakili Bupati Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, S.IP., menekankan bahwa transisi regulasi ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan lompatan besar dalam tata kelola birokrasi.

"Perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem Online Single Submission (OSS). Penyempurnaan ini dirancang guna menjawab dinamika kebutuhan dunia usaha sekaligus percepatan teknologi informasi," jelas Santy dalam sambutannya.
Apa yang Berubah bagi Pelaku Usaha?

Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen agar melalui payung hukum yang baru, proses perizinan di Bumi Amungme dan Kamoro menjadi lebih:

· Efektif & Efisien: Memangkas birokrasi yang berbelit melalui integrasi sistem digital yang lebih canggih.

· Transparan: Meminimalisir interaksi tatap muka yang tidak perlu, sehingga meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.

· Berbasis Risiko: Menyesuaikan tingkat pengawasan dengan skala dan risiko kegiatan usaha, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Meski regulasi baru ini menawarkan kemudahan yang lebih besar, pemerintah menegaskan bahwa aspek pengawasan dan kepatuhan hukum tetap menjadi prioritas utama. Sosialisasi ini menjadi forum vital untuk menyelaraskan pemahaman antara regulator dan pelaku usaha agar operasional bisnis dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Keberhasilan implementasi sistem OSS terbaru ini ditegaskan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Santy Sondang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan komitmen bersama.

Dengan adanya pemahaman yang solid terhadap regulasi baru, Pemerintah Kabupaten Mimika optimistis bahwa iklim investasi di Mimika akan semakin kondusif, aman, dan berdaya saing. Hal ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Mimika.

Header Ads Widget

Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan