TIMIKA, wartamimika.com—
Pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus bergerak
dinamis dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pesatnya pembangunan hunian fisik
kerap kali tidak dibarengi dengan kejelasan status hukum Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum (PSU). Dampaknya, tidak sedikit masyarakat penghuni perumahan
yang dirugikan ketika fasilitas publik di lingkungan mereka rusak tanpa ada
kejelasan pihak yang bertanggung jawab.
Merespons persoalan krusial
tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman, dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Standar Prosedur dan
Kriteria Serah Terima PSU pada Selasa (30/6/2026). Bertempat di Ballroom
Hotel Horison Ultima Timika, agenda strategis ini dihadiri oleh sekitar 150
peserta yang terdiri dari jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
kepala distrik, lurah, kepala kampung, hingga para pimpinan perusahaan
pengembang (developer) perumahan yang beroperasi di wilayah Mimika.
Selama ini, persoalan jalan
lingkungan yang rusak, drainase yang tersumbat, hingga lampu penerangan jalan
yang padam di area perumahan sering kali menjadi bola liar. Masyarakat menuntut
perbaikan kepada pemerintah daerah, namun di sisi lain, birokrasi terbentur
oleh regulasi aset.
Hal tersebut ditegaskan oleh
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten
Mimika, Herry Onawame, saat membuka kegiatan secara resmi. Menurutnya,
pemerintah daerah memiliki keterikatan aturan dalam pengalokasikan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pemerintah Daerah tidak
dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan pada APBD untuk memperbaiki jalan
atau drainase di lingkungan perumahan jika status hukum aset PSU tersebut belum
resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Akibatnya, masyarakat atau penghuni
perumahan yang dirugikan," ujar Herry di hadapan para peserta.
Oleh sebab itu, Herry
menggarisbawahi tiga poin utama yang harus dipedomani bersama oleh tim
verifikasi pemerintah dan pihak pengembang:
- Kesesuaian Standar: PSU yang diserahkan
harus memenuhi standar teknis yang layak, bukan fasilitas yang asal jadi
atau sudah rusak berat.
- Kepatuhan Prosedur: Proses administrasi dari
perencanaan, verifikasi lapangan, hingga penandatanganan Berita Acara
Serah Terima (BAST) harus diikuti secara runut, transparan, dan akuntabel.
- Kejelasan Kriteria: Batasan kewajiban
pengembang dan waktu penyerahan harus dipahami secara klir sejak awal izin
dikeluarkan.
"Kepada para asosiasi
pengembang dan developer, saya menuntut komitmen dan tanggung jawab profesional
saudara sekalian. Mari penuhi kewajiban ini demi kenyamanan konsumen saudara
yang juga merupakan warga masyarakat Kabupaten Mimika," tegas Herry. Ia
juga menginstruksikan Dinas Perumahan agar bersikap proaktif, mempermudah
proses, serta memberikan bimbingan teknis tanpa mempersulit pengembang
sepanjang tidak melanggar aturan.
![]() |
| Dok. Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria Serah Terima PSU Dinas PERKITAM Mimika pada Selasa (30/6/2026). Foto: wartamimika.com |
Secara legalitas, sosialisasi
berskala besar ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, melainkan langkah
penegakan regulasi secara bertahap. Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporan
pelaksanaannya memaparkan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi
kuat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan
atas PP No. 14/2016) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026
tentang Tata Cara Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.
Melalui pendanaan APBD Kabupaten
Mimika Tahun Anggaran 2026, panitia menghadirkan narasumber berkompeten
langsung dari pusat, yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perumahan, Kawasan Permukiman,
Penyediaan Lahan, dan PSU.
Langkah ini ditargetkan mampu
menghasilkan data yang akurat mengenai status keterbangunan dan penyerahan PSU
oleh pengembang di Mimika. Dengan adanya inventarisasi yang tertib, pemetaan
kawasan pemukiman yang sehat, rapi, dan bebas dari potensi kawasan kumuh baru
dapat direalisasikan secara berkelanjutan.
Melalui sinergi kokoh antara
regulasi pemerintah dan komitmen moral para pengembang, penyerahan PSU secara
legal ini diharapkan menjadi babak baru bagi tata ruang Kabupaten Mimika yang
lebih tertata dan ramah bagi masyarakatnya. (HK)












