items



Kirim

Tertibkan Aset Permukiman, Pemkab Mimika Tegaskan Pengembang Wajib Serahkan PSU Secara Legal

 

TIMIKA, wartamimika.com— Pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus bergerak dinamis dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pesatnya pembangunan hunian fisik kerap kali tidak dibarengi dengan kejelasan status hukum Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dampaknya, tidak sedikit masyarakat penghuni perumahan yang dirugikan ketika fasilitas publik di lingkungan mereka rusak tanpa ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Merespons persoalan krusial tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria Serah Terima PSU pada Selasa (30/6/2026). Bertempat di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, agenda strategis ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik, lurah, kepala kampung, hingga para pimpinan perusahaan pengembang (developer) perumahan yang beroperasi di wilayah Mimika.

Selama ini, persoalan jalan lingkungan yang rusak, drainase yang tersumbat, hingga lampu penerangan jalan yang padam di area perumahan sering kali menjadi bola liar. Masyarakat menuntut perbaikan kepada pemerintah daerah, namun di sisi lain, birokrasi terbentur oleh regulasi aset.

Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Herry Onawame, saat membuka kegiatan secara resmi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterikatan aturan dalam pengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Pemerintah Daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan pada APBD untuk memperbaiki jalan atau drainase di lingkungan perumahan jika status hukum aset PSU tersebut belum resmi diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Akibatnya, masyarakat atau penghuni perumahan yang dirugikan," ujar Herry di hadapan para peserta.

Oleh sebab itu, Herry menggarisbawahi tiga poin utama yang harus dipedomani bersama oleh tim verifikasi pemerintah dan pihak pengembang:

  1. Kesesuaian Standar: PSU yang diserahkan harus memenuhi standar teknis yang layak, bukan fasilitas yang asal jadi atau sudah rusak berat.
  2. Kepatuhan Prosedur: Proses administrasi dari perencanaan, verifikasi lapangan, hingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) harus diikuti secara runut, transparan, dan akuntabel.
  3. Kejelasan Kriteria: Batasan kewajiban pengembang dan waktu penyerahan harus dipahami secara klir sejak awal izin dikeluarkan.

"Kepada para asosiasi pengembang dan developer, saya menuntut komitmen dan tanggung jawab profesional saudara sekalian. Mari penuhi kewajiban ini demi kenyamanan konsumen saudara yang juga merupakan warga masyarakat Kabupaten Mimika," tegas Herry. Ia juga menginstruksikan Dinas Perumahan agar bersikap proaktif, mempermudah proses, serta memberikan bimbingan teknis tanpa mempersulit pengembang sepanjang tidak melanggar aturan.


Dok. Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria Serah Terima PSU Dinas PERKITAM Mimika pada Selasa (30/6/2026). Foto: wartamimika.com


Secara legalitas, sosialisasi berskala besar ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, melainkan langkah penegakan regulasi secara bertahap. Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporan pelaksanaannya memaparkan bahwa kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas PP No. 14/2016) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
  • Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah.

Melalui pendanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026, panitia menghadirkan narasumber berkompeten langsung dari pusat, yaitu dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Direktorat Jenderal Perumahan, Kawasan Permukiman, Penyediaan Lahan, dan PSU.

Langkah ini ditargetkan mampu menghasilkan data yang akurat mengenai status keterbangunan dan penyerahan PSU oleh pengembang di Mimika. Dengan adanya inventarisasi yang tertib, pemetaan kawasan pemukiman yang sehat, rapi, dan bebas dari potensi kawasan kumuh baru dapat direalisasikan secara berkelanjutan.

Melalui sinergi kokoh antara regulasi pemerintah dan komitmen moral para pengembang, penyerahan PSU secara legal ini diharapkan menjadi babak baru bagi tata ruang Kabupaten Mimika yang lebih tertata dan ramah bagi masyarakatnya. (HK)

 

Header Ads Widget

Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan  Hubungi iklan