TIMIKA, wartamimika.com – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian di Kabupaten Mimika. Namun, potensi besar ini sering kali terganjal oleh satu batu sandungan klasik: legalitas. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan gerakan kesadaran hukum demi mendorong seluruh pelaku usaha lokal berani tampil di pasar formal.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselinus Mameyao, di sela-sela kemeriahan pameran peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Acara yang diinisiasi oleh Pemkab Mimika bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Sabtu (6/6/2026) ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan standardisasi usaha di tingkat akar rumput.
Bagi sebagian pelaku usaha, menjalankan bisnis tanpa izin ibarat berjalan di atas cermin retak—selalu ada rasa cemas dan ruang gerak yang terbatas. Fenomena psikologis inilah yang ingin diputus oleh pemerintah.
"Kalau belum ada izin, pasti jalan macam berat-berat, takut-takut," ungkap Marselinus jujur, menggambarkan beban mental yang kerap dipikul pelaku UMKM skala mikro.
Dengan mengantongi izin resmi, ada aspek makro yang langsung berubah: kepercayaan pasar. Sertifikasi usaha memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dan membuka pintu kemitraan yang jauh lebih luas. UMKM tidak lagi sekadar bertahan hidup di pasar domestik, melainkan memiliki daya tawar untuk masuk ke jaringan ritel modern, perbankan, hingga rantai pasok industri besar.
Marselinus juga meluruskan miskonsepsi yang jamak terjadi. Legalitas bukanlah hak eksklusif kelompok tertentu. "Semua UMKM tidak terkecuali harus punya izin. Bukan yang binaan Dekranasda saja. Harus semua," tegasnya.
Guna mengikis jurang informasi, DPMPTSP Mimika tidak berdiam diri di balik meja. Pemerintah daerah kini tengah mematangkan strategi "jemput bola" dengan merancang sosialisasi berskala besar.
Rencana strategis ini nantinya akan menggandeng berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Tujuannya adalah menyisir kantong-kantong UMKM, memetakan kebutuhan mereka, dan memberikan pemahaman bahwa birokrasi hari ini telah berubah total menjadi instrumen pendukung bisnis, bukan penghambat.
Satu-satunya modal terbesar yang dibutuhkan pelaku UMKM saat ini untuk melegalkan bisnis mereka hanyalah satu: kemauan. Pemkab Mimika telah menyediakan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat integrasi yang memangkas segala kerumitan administratif.
"Tidak susah sebenarnya. Ke MPP, tanya saja, mereka arahkan dan bisa bantu buat. Yang penting punya niat pergi tanya," kata Marselinus memotivasi.
Transformasi Tiga Langkah Mudah di MPP Mimika:
Langkah 1: Inisiasi Mandiri – Pelaku usaha cukup melangkah masuk ke gedung MPP dengan niat mengembangkan bisnis.
Langkah 2: Bedah Potensi – Melakukan konsultasi interaktif dengan petugas untuk menentukan klasterisasi dan kebutuhan spesifik jenis usaha.
Langkah 3: Eksekusi Instan – Petugas memberikan pendampingan teknis secara langsung (on-the-spot) hingga dokumen legalitas diterbitkan.
Kolaborasi yang apik antara Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia dalam ajang Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 menjadi simbol nyata bagaimana industri besar dan pemerintah siap menjadi penyokong pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, karpet merah yang digelar ini tidak akan mengubah nasib ekonomi daerah jika tidak disambut dengan kesadaran dari para pelaku UMKM itu sendiri. Legalitas adalah pintu gerbang emas; dan kini, kuncinya ada di tangan setiap pemilik usaha di Mimika. (HK)











