TIMIKA, wartamimika.com –
Di tengah maraknya isu pemutusan hubungan kerja tenaga Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) di berbagai daerah akibat defisit anggaran,
Pemerintah Kabupaten Mimika membawa kabar baik. Bupati Mimika, Johannes
Rettob, memastikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini masih sangat
mumpuni untuk menjamin keberlangsungan kontrak seluruh tenaga P3K di
wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan
langsung oleh Bupati pada Selasa (31/3/2026), guna meredam kekhawatiran para
pegawai menyusul adanya gelombang pemberhentian P3K di sejumlah daerah lain di
Indonesia.
Bupati Johannes Rettob
menjelaskan bahwa fenomena pemberhentian P3K di daerah lain umumnya dipicu oleh
ketidaksiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menanggung
beban gaji pegawai. Namun, untuk Kabupaten Mimika, skema pembiayaan telah diperhitungkan
secara matang.
“Saya rasa daerah lain yang memberhentikan P3K itu karena gaji ditanggung daerah dan tidak cukup anggarannya. Tetapi untuk Mimika, sampai saat ini anggaran kami masih mampu membiayai gaji P3K,” tegas Bupati.
Berbeda dengan kebijakan beberapa
daerah yang menerapkan kontrak jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Mimika
memberikan kepastian masa kerja melalui kontrak berdurasi lima tahun.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ketenangan kerja bagi para pegawai agar
dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Meski demikian, Bupati
mengingatkan bahwa durasi kontrak yang panjang tersebut bukan tanpa syarat.
Sistem evaluasi tahunan tetap diberlakukan secara ketat untuk menjaga
kualitas kinerja aparatur.
- Evaluasi Rutin: Kinerja setiap tenaga P3K
akan ditinjau setiap tahun.
- Sanksi Tegas: Pegawai yang tidak bekerja
sesuai aturan atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi hingga
pemberhentian sebelum masa kontrak berakhir.
Menutup pernyataannya, Bupati
Johannes Rettob meminta seluruh tenaga P3K di lingkungan Pemkab Mimika untuk
tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif dan tetap fokus pada tugas pokok
masing-masing.
“Saya harap P3K bekerja dengan
baik, tetap tenang, dan menjaga profesionalitas dalam melayani masyarakat,”
pungkasnya.
Dengan jaminan ini, diharapkan
stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika tetap terjaga dan para tenaga
P3K dapat terus berkontribusi dalam pembangunan daerah tanpa rasa khawatir akan
status pekerjaan mereka. (HK)
