TIMIKA, wartamimika.com – Bupati Mimika,
Johannes Rettob, memberikan penegasan keras terkait tata kelola pemerintahan
dan penguatan ekonomi kerakyatan di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pembentukan
koperasi di daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan wajib mengikuti
regulasi ketat yang ditetapkan pemerintah pusat melalui proses yang matang dan
berjenjang.
Dalam keterangannya di Timika,
Papua Tengah, Kamis (26/3/2026), Rettob menjelaskan bahwa sebagai bagian dari
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah Kabupaten Mimika
tidak memiliki wewenang untuk membentuk koperasi tanpa dasar hukum yang jelas
dari Jakarta.
"Pembentukan koperasi harus
berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba tanpa
melalui proses yang benar, apalagi jika berpotensi menimbulkan
kontroversi," tegas Bupati.
Meski mengakui bahwa wacana
pembentukan koperasi telah masuk dalam agenda pembahasan pemerintah daerah,
Rettob menggarisbawahi bahwa aspek legalitas adalah panglima. Ia enggan
mengambil keputusan instan yang berisiko memicu pelanggaran hukum atau konsekuensi
administratif bagi pemerintah daerah di masa mendatang.
Langkah ini diambil guna
memastikan bahwa setiap lembaga ekonomi yang dibentuk memiliki fondasi yang
kuat dan diakui secara nasional.
Selain menyoroti masalah
koperasi, Bupati Rettob juga memberikan instruksi khusus kepada seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia
meminta agar setiap program pembangunan dirancang secara terukur dengan
indikator yang jelas.
Menurutnya, setiap anggaran yang
dikucurkan harus menghasilkan tiga poin utama:
- Output: Hasil langsung yang terukur.
- Outcome: Dampak jangka menengah dari
program.
- Benefit: Manfaat nyata yang dirasakan
langsung oleh kesejahteraan masyarakat.
"Program yang dibuat harus
jelas manfaatnya. Jangan hanya sekadar program formalitas tanpa memberikan
dampak nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika saat
ini tengah fokus pada peta jalan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Strategi tersebut dimulai dengan penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) sebagai motor penggerak awal. Setelah ekosistem UMKM
dinilai mapan, pemerintah akan mendorong penguatan sektor perdagangan secara
lebih luas.
Di akhir keterangannya, Bupati
juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan dari DPRD. Ia berharap evaluasi
menyeluruh terus dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran pada
kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki nilai signifikansi bagi masyarakat.
Dengan komitmen ini, Kabupaten
Mimika diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang efektif, tepat sasaran, dan
sepenuhnya berorientasi pada peningkatan taraf hidup warga. (HK)
