Koperasi Mama Papua Bangkit Diperkuat, Pemkab Mimika Dorong Kemandirian Ekonomi OAP



TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong penguatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), khususnya mama-mama Amungme dan Kamoro, melalui pemberdayaan usaha lokal dan pengembangan kelembagaan koperasi. Upaya tersebut sejalan dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika bersama pelaku UMKM Orang Asli Papua di kantor dinas setempat, Senin (19/10/2026).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Semuel Yogi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perlindungan terhadap komoditas khas Papua menjadi salah satu langkah untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat asli Papua dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Komoditas seperti pinang, noken, dan aksesori khas Papua diarahkan untuk diperdagangkan oleh pedagang asli Papua sesuai ketentuan perda.

Menurutnya, upaya pemberdayaan tidak cukup hanya dengan memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk berjualan, tetapi juga perlu disertai penguatan kelembagaan dan pembinaan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang lebih terorganisir, pelaku UMKM diharapkan mampu meningkatkan kemampuan usaha dan memperluas peluang memperoleh penghasilan.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Mimika telah membentuk Koperasi Mama Papua Bangkit di enam distrik strategis. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi mama-mama Papua untuk mengelola kegiatan perdagangan, membangun kerja sama antarpelaku usaha, serta memperkuat posisi ekonomi masyarakat lokal.

Semuel menyampaikan bahwa pemerintah juga tetap membuka kesempatan bagi pelaku usaha non-Papua untuk bergabung sebagai mitra binaan Dinas Koperasi dan UKM. Melalui pembinaan tersebut, para pelaku usaha dapat memperoleh arahan mengenai pengembangan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pemerintah juga merencanakan penyusunan daftar prioritas penerima program bantuan pada tahun mendatang bagi pelaku usaha yang bersedia mengikuti pembinaan, dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketersediaan program.

Melalui penguatan koperasi dan pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Pemkab Mimika berharap mama-mama Papua memiliki kesempatan yang semakin luas untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Program ini sekaligus diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dan memperkuat keberlanjutan UMKM di Kabupaten Mimika.
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال