Johannes Rettob resmi melaporkan media online Papua News Online ke Polres Mimika, Minggu
(20/9/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung di Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika.
Dalam laporan itu, Johannes Rettob didampingi
Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika Ny. Suzy Rettob dan kuasa hukumnya, Marvey J.
Dangeubun.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES
MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul
13.58 WIT.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa
Rettob tidak lagi memilih menyelesaikan polemik pemberitaan hanya melalui
klarifikasi, tetapi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Saya Tidak Main-Main”
Rettob mengatakan keputusan membuat laporan
polisi merupakan respons atas desakan masyarakat yang menurutnya sudah merasa
terganggu dengan pemberitaan yang terus beredar.
“Kenapa saya datang melapor? Yang pasti karena
desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini
mengganggu situasi masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” kata Rettob.
Menurut Rettob, persoalan bukan semata-mata
kritik terhadap pemerintah. Ia mempersoalkan bagaimana informasi mengenai
dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika diproduksi dan disajikan kepada publik.
Ia menyinggung adanya pemberitaan yang
menurutnya diterbitkan tanpa meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.
Bahkan, kata dia, terdapat pemberitaan yang tetap menyebut belum ada konfirmasi
meskipun pihak pemerintah mengaku telah memberikan penjelasan.
“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai
hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi.
Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis katanya belum melakukan
konfirmasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan
Rettob memilih membawa persoalan itu ke kepolisian.
“Saya
tidak main-main,” tegasnya.
SiLPA Rp1,1 Triliun hingga LHKPN Disorot
Salah satu materi pemberitaan yang
dipersoalkan berkaitan dengan SiLPA
sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan persoalan LHKPN dan KPK.
Rettob menilai persoalan tersebut sebelumnya
telah diberikan penjelasan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Karena itu, ia
keberatan apabila isu yang sama kembali diberitakan dengan narasi yang
menurutnya berbeda dari penjelasan pemerintah daerah.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah
pemberitaan mengenai kebijakan hibah. Kuasa hukum Rettob, Marvey J. Dangeubun,
mengatakan terdapat pemberitaan yang menurutnya dapat menimbulkan kesan bahwa
kebijakan hibah Bupati Mimika diberikan agar persoalan tertentu di lingkungan
pemerintahan tidak diproses.
“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan
selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah,
seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di
pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.
Menurut Marvey, karena kliennya merasa
dirugikan, persoalan tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk
ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum.
Rettob: Kritik Silakan, Tetapi Jangan Abaikan
Konfirmasi
Rettob pada prinsipnya meminta pemberitaan
mengenai dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika tetap dibangun berdasarkan
proses jurnalistik yang menurutnya semestinya mengedepankan verifikasi dan
konfirmasi.
Ia secara tegas meminta agar informasi yang
diterbitkan tidak mengandung unsur yang menurutnya hoaks maupun provokatif.
“Jangan
suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegas Rettob.
Laporan polisi ini kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menilai substansi persoalan yang dilaporkan. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pemberitaan yang dipersoalkan terbukti melanggar hukum. Proses selanjutnya bergantung pada klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan kepolisian terhadap laporan tersebut.
