Bupati Johannes Rettob Lawan Pemberitaan Menyesatkan, Papua News Online Dilaporkan ke Polisi






TIMIKA — Bupati Mimika Johannes Rettob akhirnya mengambil langkah hukum menyikapi rangkaian pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang, tidak melalui konfirmasi memadai, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Johannes Rettob resmi melaporkan media online Papua News Online ke Polres Mimika, Minggu (20/9/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika.

Dalam laporan itu, Johannes Rettob didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika Ny. Suzy Rettob dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.

Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa Rettob tidak lagi memilih menyelesaikan polemik pemberitaan hanya melalui klarifikasi, tetapi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Saya Tidak Main-Main”

Rettob mengatakan keputusan membuat laporan polisi merupakan respons atas desakan masyarakat yang menurutnya sudah merasa terganggu dengan pemberitaan yang terus beredar.

“Kenapa saya datang melapor? Yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” kata Rettob.

Menurut Rettob, persoalan bukan semata-mata kritik terhadap pemerintah. Ia mempersoalkan bagaimana informasi mengenai dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika diproduksi dan disajikan kepada publik.

Ia menyinggung adanya pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa meminta penjelasan kepada pemerintah daerah. Bahkan, kata dia, terdapat pemberitaan yang tetap menyebut belum ada konfirmasi meskipun pihak pemerintah mengaku telah memberikan penjelasan.

“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah dikonfirmasi, tetapi ditulis katanya belum melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Rettob memilih membawa persoalan itu ke kepolisian.

“Saya tidak main-main,” tegasnya.

SiLPA Rp1,1 Triliun hingga LHKPN Disorot

Salah satu materi pemberitaan yang dipersoalkan berkaitan dengan SiLPA sekitar Rp1,1 triliun yang kemudian dikaitkan dengan persoalan LHKPN dan KPK.

Rettob menilai persoalan tersebut sebelumnya telah diberikan penjelasan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika. Karena itu, ia keberatan apabila isu yang sama kembali diberitakan dengan narasi yang menurutnya berbeda dari penjelasan pemerintah daerah.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah pemberitaan mengenai kebijakan hibah. Kuasa hukum Rettob, Marvey J. Dangeubun, mengatakan terdapat pemberitaan yang menurutnya dapat menimbulkan kesan bahwa kebijakan hibah Bupati Mimika diberikan agar persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan tidak diproses.

“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.

Menurut Marvey, karena kliennya merasa dirugikan, persoalan tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum.

Rettob: Kritik Silakan, Tetapi Jangan Abaikan Konfirmasi

Rettob pada prinsipnya meminta pemberitaan mengenai dirinya maupun Pemerintah Kabupaten Mimika tetap dibangun berdasarkan proses jurnalistik yang menurutnya semestinya mengedepankan verifikasi dan konfirmasi.

Ia secara tegas meminta agar informasi yang diterbitkan tidak mengandung unsur yang menurutnya hoaks maupun provokatif.

“Jangan suka beritakan yang hoaks dan provokatif,” tegas Rettob.

Laporan polisi ini kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menilai substansi persoalan yang dilaporkan. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pemberitaan yang dipersoalkan terbukti melanggar hukum. Proses selanjutnya bergantung pada klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan kepolisian terhadap laporan tersebut.



Previous Post Next Post

نموذج الاتصال