Koneksikan Distrik Pedalaman, Pemkab Mimika Mulai Studi Kelayakan Jalan Agimuga – Timika



TIMIKA, wartamimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi memulai langkah awal pembangunan infrastruktur jalan berskala besar. Langkah strategis ini ditandai dengan dibukanya "Seminar Pendahuluan Pekerjaan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Jalan Agimuga – Fakafuku – Timika Tahun Anggaran 2026" di Hotel Front One, Timika, pada Jumat (21/8/2026).

Agenda strategis yang menggandeng PT Ady Citra Consultan ini digelar guna membedah perencanaan teknis dalam membuka keterisolasian wilayah, memperlancar mobilitas warga, serta memicu pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar di kawasan pedalaman Mimika.

Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan bahwa konektivitas infrastruktur bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan kunci utama aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.

"Pembangunan ruas jalan Agimuga – Fakafuku – Timika perlu dipersiapkan secara matang, terukur, dan berbasis kajian komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, ekonomi, sosial, maupun lingkungan," tegas Wabup Emanuel Kemong saat membuka acara secara resmi.

Wabup berpesan agar tim konsultan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dengan melibatkan kearifan lokal serta koordinasi erat bersama pemerintah distrik, kampung, hingga masyarakat setempat. "Kita membutuhkan dokumen perencanaan yang realistis, implementatif, dan mampu menjadi pedoman nyata, bukan sekadar baik di atas kertas administratif," imbuhnya.

Berdasarkan Laporan Panitia Pelaksana, kajian perencanaan ini dialokasikan dengan nilai investasi dan rincian teknis sebagai berikut:

  • Nama Pekerjaan: Studi Kelayakan dan DED Pembangunan Jalan Agimuga – Fakafuku – Timika
  • Pelaksana Teknis: PT Ady Citra Consultan
  • Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender (4 Bulan)
  • Pagu Anggaran / Nilai Kontrak: Rp2.300.000.000,- / Rp1.803.000.000,-
  • Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika TA 2026 (Sesuai PP No. 12 Tahun 2019/2021)

Jaringan jalan ini direncanakan melintasi koridor utama yang menghubungkan Distrik Agimuga, Fakafuku, Timika. Rute lintasan membentang dari Agimuga, Fakafuku, dan Manasari, kemudian naik menuju kawasan Mile 38 (melintasi area belakang Kuala Kencana hingga Kampung Mimika Gunung).

Jalur ini nantinya terkoneksi langsung dengan Jalan Trans Mile dan Jalan Lingkar Luar Kota Timika, sekaligus membuka akses vital di wilayah Mimika Timur.

Kegiatan seminar ini turut dihadiri jajaran pimpinan OPD Pemkab Mimika, instansi vertikal, Kepala Distrik Agimuga, Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, tim ahli konsultan, serta jajaran tokoh adat, masyarakat, dan agama setempat. (MR)

 

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال