TIMIKA, wartamimika.com –
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) resmi memulai langkah awal pembangunan infrastruktur jalan berskala
besar. Langkah strategis ini ditandai dengan dibukanya "Seminar
Pendahuluan Pekerjaan Studi Kelayakan dan Detail Engineering Design
(DED) Pembangunan Jalan Agimuga – Fakafuku – Timika Tahun Anggaran 2026"
di Hotel Front One, Timika, pada Jumat (21/8/2026).
Agenda strategis yang menggandeng
PT Ady Citra Consultan ini digelar guna membedah perencanaan teknis dalam
membuka keterisolasian wilayah, memperlancar mobilitas warga, serta memicu
pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar di kawasan pedalaman Mimika.
Mewakili Pemerintah Daerah, Wakil
Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan bahwa konektivitas infrastruktur bukan
sekadar pembangunan fisik semata, melainkan kunci utama aksesibilitas
masyarakat terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.
"Pembangunan ruas jalan
Agimuga – Fakafuku – Timika perlu dipersiapkan secara matang, terukur, dan
berbasis kajian komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
administratif, ekonomi, sosial, maupun lingkungan," tegas Wabup Emanuel
Kemong saat membuka acara secara resmi.
Wabup berpesan agar tim konsultan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dengan melibatkan kearifan lokal serta koordinasi erat bersama pemerintah distrik, kampung, hingga masyarakat setempat. "Kita membutuhkan dokumen perencanaan yang realistis, implementatif, dan mampu menjadi pedoman nyata, bukan sekadar baik di atas kertas administratif," imbuhnya.
Berdasarkan Laporan Panitia
Pelaksana, kajian perencanaan ini dialokasikan dengan nilai investasi dan
rincian teknis sebagai berikut:
- Nama Pekerjaan: Studi Kelayakan dan DED
Pembangunan Jalan Agimuga – Fakafuku – Timika
- Pelaksana Teknis: PT Ady Citra Consultan
- Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender (4
Bulan)
- Pagu Anggaran / Nilai Kontrak:
Rp2.300.000.000,- / Rp1.803.000.000,-
- Sumber Dana: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Mimika TA 2026 (Sesuai PP No. 12 Tahun 2019/2021)
Jaringan jalan ini direncanakan
melintasi koridor utama yang menghubungkan Distrik Agimuga, Fakafuku,
Timika. Rute lintasan membentang dari Agimuga, Fakafuku,
dan Manasari, kemudian naik menuju kawasan Mile 38 (melintasi area belakang
Kuala Kencana hingga Kampung Mimika Gunung).
Jalur ini nantinya terkoneksi
langsung dengan Jalan Trans Mile dan Jalan Lingkar Luar Kota Timika, sekaligus
membuka akses vital di wilayah Mimika Timur.
Kegiatan seminar ini turut
dihadiri jajaran pimpinan OPD Pemkab Mimika, instansi vertikal, Kepala Distrik
Agimuga, Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, tim ahli konsultan, serta jajaran
tokoh adat, masyarakat, dan agama setempat. (MR)