TIMIKA — Pelatihan peningkatan produktivitas, akses pasar, pembiayaan, dan penataan manajemen koperasi yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika memasuki hari kedua pada Selasa, 9 September 2026. Fokus utama dalam sesi kali ini adalah urgensi pembaruan administrasi dan legalitas usaha, khususnya kewajiban transisi menuju Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Hadir sebagai narasumber utama, Hames Mikael Saragih dari Kantor Notaris EMI Saragih memaparkan bahwa pembaruan legalitas melalui konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 merupakan langkah mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh para pengurus koperasi. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap badan usaha beroperasi di atas landasan hukum yang sah dan selaras dengan regulasi pemerintah terbaru.
"Koperasi bukan sekadar badan usaha berskala kecil, melainkan entitas ekonomi besar yang memiliki kapasitas nyata untuk menopang dan menggerakkan perekonomian masyarakat luas," ungkap Hames di hadapan para peserta pelatihan.
Dalam pemaparannya, pihak notaris dan Dinas Koperasi dan UKM Mimika merumuskan prosedur standar yang harus ditempuh oleh pengurus koperasi untuk merampungkan proses konversi tersebut, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Koordinasi Awal: Pengurus koperasi diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, yakni Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, guna melakukan sinkronisasi data dan memastikan kesiapan administratif.
2. Pembuatan Akta Perubahan: Setelah koordinasi selesai, pengurus mendatangi kantor notaris di wilayah Kabupaten Mimika untuk memproses pembuatan akta perubahan anggaran dasar dan klasifikasi usaha.
3. Penerbitan Legalitas: Dokumen legalitas dengan sistem KBLI 2025 resmi diterbitkan, sehingga koperasi dinyatakan sah secara hukum untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Melalui rangkaian pelatihan yang dijadwalkan berlangsung hingga 10 September 2026 ini, Dinas Koperasi dan UKM Mimika berharap para pelaku usaha dapat membuka dan mengelola koperasi secara jauh lebih profesional. Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, jajaran notaris, dan para pelaku koperasi diyakini mampu mentransformasikan koperasi menjadi pilar utama yang kuat dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika.
Tags
Narasi Foto

