Proteksi Komoditas Lokal dan Inovasi "SiKap OAP": Langkah Strategis Pemkab Mimika Dorong UMKM Papua Naik Kelas


TIMIKA, wartamimika.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil,dan Menengah (DISKOPUKM) resmi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta Bimbingan Tuntunan Praktis (Tumpraktek) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun kedua. Langkah strategis ini digelar untuk memperkuat legalitas hukum, daya saing digital, serta jaminan keberlanjutan ekonomi bagi para pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada Senin (27/07/2026) ini menjadi momen krusial untuk mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Orang Asli Papua. Perda tersebut secara tegas memberikan kepastian hukum dan proteksi atas produk-produk serta komoditas asli karya masyarakat adat Papua.

Dalam sambutan kegiatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan ekonomi masyarakat adat.

salah satu poin penting Perda tersebut mengatur batas waktu tegas terkait hak pengelolaan komoditas khas Papua agar dikembalikan secara penuh kepada warga asli.

"Salah satunya noken, pinang, dan produk olahan khas Papua lainnya harus dikembalikan kepada Orang Asli Papua. Ini bentuk keseriusan pemerintah agar komoditas budaya kita tidak lagi dijual seenaknya tanpa aturan di negeri ini. Melalui katalog LPSE, produk-produk ini dipastikan terdaftar secara sah sehingga ke depan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya," tegas Samuel Yogi di hadapan para peserta.

Kebijakan proteksi ini mendapat sambutan hangat dari para peserta Bimtek. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi pendampingan teknis melalui narasumber ahli agar produk-produk kerajinan dan olahan lokal dapat masuk ke dalam Katalog Elektronik (e-Katalog) pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Acara ini juga menandai perubahan paradigma pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Berbeda dengan daerah lain di mana pelaku usaha harus mendatangi dinas, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika justru mengambil inisiatif "jemput bola" untuk merangkul dan membina para pelaku UMKM, terutama kelompok mama-mama Papua.


Dok. Bimtek dan Praktik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Diskop UKM Mimika, Senin (27/07/2026). Foto: wartamimika.com


Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pendekatan sosial yang inklusif. Pemerintah daerah merangkul kelompok masyarakat perantau yang telah lama menetap dan berintegrasi menjadi bagian dari denyut nadi perekonomian Mimika—seperti komunitas Lapeti (Lahir Besar Perantau) serta anak cucu warga perantau yang telah hidup berdampingan selama 30 hingga 50 tahun di Tanah Papua.

Sebagai langkah modernisasi tata kelola UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika meluncurkan inovasi digital berupa aplikasi "SiKap OAP" (Sistem Informasi Pelaku Usaha Orang Asli Papua).

Aplikasi ini berfungsi sebagai platform pendataan terpadu untuk mengorganisir seluruh UMKM binaan di Mimika, termasuk pelaku usaha yang berada di bawah naungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perikanan.

  • Integrasi E-Katalog: Aplikasi SiKap OAP akan diintegrasikan secara langsung dengan sistem LPSE.
  • Validasi Data Presisi: Memudahkan pemerintah daerah mengukur secara akurat jumlah, kapasitas, dan persebaran UMKM OAP yang aktif.
  • Kejelasan Keanggotaan Binaan: Menghindari tumpang tindih pembinaan antar-OPD agar penyaluran bantuan modal dan pelatihan lebih tepat sasaran.

Pemerintah Daerah menekankan bahwa proteksi bagi OAP bukan berarti menutup diri, melainkan mempersiapkan pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat dan bersinergi dengan para pelaku usaha Nusantara lainnya.

Untuk memperkuat permodalan, Pemkab Mimika memfasilitasi akses pembiayaan yang terjangkau dengan menggandeng lembaga keuangan perbankan seperti Bank Papua dan BUMN Perbankan (termasuk Bank BRI).

Melalui skema kredit mikro berkecepatan tinggi dan suku bunga rendah, para pelaku UMKM yang memiliki penghematan atau kebutuhan modal usaha kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta dapat memperoleh suntikan permodalan resmi untuk mengembangkan skala usahanya.

Penyelenggaraan Bimtek LPSE tahun kedua ini menjadi milestone penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mimika. Dengan menyinergikan kepastian hukum (Perda No. 4/2024), inovasi teknologi (SiKap OAP), serta kemudahan akses modal BUMN, Pemerintah Kabupaten Mimika optimistis UMKM OAP mampu naik kelas dan menjadi pemain utama dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. (HK)

 

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال