TIMIKA, wartamimika.com —
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil,dan Menengah
(DISKOPUKM) resmi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) serta
Bimbingan Tuntunan Praktis (Tumpraktek) Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) tahun kedua. Langkah strategis ini digelar untuk memperkuat legalitas
hukum, daya saing digital, serta jaminan keberlanjutan ekonomi bagi para pelaku
usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Pelaksanaan kegiatan yang
berlangsung pada Senin (27/07/2026) ini menjadi momen krusial untuk mengawal
implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024
tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Orang Asli Papua. Perda tersebut secara
tegas memberikan kepastian hukum dan proteksi atas produk-produk serta
komoditas asli karya masyarakat adat Papua.
Dalam sambutan kegiatan, Kepala
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika, Samuel Yogi, S.H., M.H.,
menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi di atas
kertas, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan
ekonomi masyarakat adat.
salah satu poin penting Perda
tersebut mengatur batas waktu tegas terkait hak pengelolaan komoditas khas
Papua agar dikembalikan secara penuh kepada warga asli.
"Salah satunya noken,
pinang, dan produk olahan khas Papua lainnya harus dikembalikan kepada Orang
Asli Papua. Ini bentuk keseriusan pemerintah agar komoditas budaya kita tidak
lagi dijual seenaknya tanpa aturan di negeri ini. Melalui katalog LPSE, produk-produk
ini dipastikan terdaftar secara sah sehingga ke depan tidak perlu dipertanyakan
lagi keabsahannya," tegas Samuel Yogi di hadapan para peserta.
Kebijakan proteksi ini mendapat
sambutan hangat dari para peserta Bimtek. Pemerintah daerah berkomitmen
memfasilitasi pendampingan teknis melalui narasumber ahli agar produk-produk
kerajinan dan olahan lokal dapat masuk ke dalam Katalog Elektronik (e-Katalog)
pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Acara ini juga menandai perubahan
paradigma pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Berbeda dengan daerah lain di
mana pelaku usaha harus mendatangi dinas, Dinas Koperasi dan UMKM Mimika justru
mengambil inisiatif "jemput bola" untuk merangkul dan membina para
pelaku UMKM, terutama kelompok mama-mama Papua.
![]() |
| Dok. Bimtek dan Praktik Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Diskop UKM Mimika, Senin (27/07/2026). Foto: wartamimika.com |
Selain itu, kebijakan ini juga
mencakup pendekatan sosial yang inklusif. Pemerintah daerah merangkul kelompok
masyarakat perantau yang telah lama menetap dan berintegrasi menjadi bagian
dari denyut nadi perekonomian Mimika—seperti komunitas Lapeti (Lahir
Besar Perantau) serta anak cucu warga perantau yang telah hidup berdampingan
selama 30 hingga 50 tahun di Tanah Papua.
Sebagai langkah modernisasi tata
kelola UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika meluncurkan inovasi
digital berupa aplikasi "SiKap OAP" (Sistem Informasi Pelaku
Usaha Orang Asli Papua).
Aplikasi ini berfungsi sebagai
platform pendataan terpadu untuk mengorganisir seluruh UMKM binaan di Mimika,
termasuk pelaku usaha yang berada di bawah naungan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) lain seperti Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perikanan.
- Integrasi E-Katalog: Aplikasi SiKap OAP akan
diintegrasikan secara langsung dengan sistem LPSE.
- Validasi Data Presisi: Memudahkan pemerintah
daerah mengukur secara akurat jumlah, kapasitas, dan persebaran UMKM OAP
yang aktif.
- Kejelasan Keanggotaan Binaan: Menghindari
tumpang tindih pembinaan antar-OPD agar penyaluran bantuan modal dan
pelatihan lebih tepat sasaran.
Pemerintah Daerah menekankan
bahwa proteksi bagi OAP bukan berarti menutup diri, melainkan mempersiapkan
pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat dan bersinergi dengan para
pelaku usaha Nusantara lainnya.
Untuk memperkuat permodalan,
Pemkab Mimika memfasilitasi akses pembiayaan yang terjangkau dengan menggandeng
lembaga keuangan perbankan seperti Bank Papua dan BUMN Perbankan (termasuk Bank
BRI).
Melalui skema kredit mikro
berkecepatan tinggi dan suku bunga rendah, para pelaku UMKM yang memiliki
penghematan atau kebutuhan modal usaha kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta
dapat memperoleh suntikan permodalan resmi untuk mengembangkan skala usahanya.
Penyelenggaraan Bimtek LPSE tahun
kedua ini menjadi milestone penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di
Kabupaten Mimika. Dengan menyinergikan kepastian hukum (Perda No. 4/2024),
inovasi teknologi (SiKap OAP), serta kemudahan akses modal BUMN, Pemerintah
Kabupaten Mimika optimistis UMKM OAP mampu naik kelas dan menjadi pemain utama
dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional. (HK)
