TIMIKA, wartamimika.com – Pemerintah Distrik Mimika Baru secara resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Hotel Kanguru pada Kamis (25/06/2026) ini dibuka secara resmi melalui prosesi pemukulan tifa oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si.
Kegiatan strategis ini menyasar para Ketua Rukun Tetangga (RT) yang baru terpilih sebagai peserta utama. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman hukum yang komprehensif guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di tingkat akar rumput.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Mimika, Ananias Faot, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Distrik Mimika Baru atas inisiatif penyelenggaraan sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi mutlak diperlukan di tengah kompleksitas pembangunan dan dinamika sosial saat ini.
"Peraturan perundang-undangan bukan hanya menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga menjadi rambu-rambu bagi seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya," ujar Ananias.
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini krusial untuk mencegah penafsiran hukum yang keliru (miskonsepsi) di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dan komunikasi antara pemerintah dan warga.
Momen menarik terjadi saat Ananias berdialog langsung dengan para peserta mengenai proses pemilihan Ketua RT yang baru saja selesai dilaksanakan tiga bulan lalu. Ia membeberkan dinamika historis terkait status hukum pengangkatan RT di Kabupaten Mimika yang sempat keliru di masa lalu.
![]() |
| Dok. kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Hotel Kanguru pada Kamis (25/06/2026). Foto: wartamimika.com |
"Kekeliruan terbesar yang kita buat beberapa tahun lalu, bahkan sejak kabupaten ini berdiri, adalah mengangkat seluruh Ketua RT ini melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Saat itu kita ditegur (oleh pemerintah pusat). Mestinya tidak seperti itu," ungkapnya blak-blakan.
Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perda), RT merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Proses pemilihannya harus dikembalikan kepada mekanisme internal masyarakat melalui musyawarah mufakat atau pemilihan langsung, bukan diangkat secara struktural oleh Bupati.
Meskipun sempat diwarnai riak-riak protes pasca-pemilihan tiga bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa langkah tegas ini harus diambil demi menegakkan kepatuhan terhadap hukum nasional.
Ananias juga menyelipkan pandangan menarik bahwa proses pemilihan Ketua RT secara langsung ini merupakan miniatur politik yang sehat. Pengalaman memenangkan hati warga di tingkat RT bisa menjadi modal strategi sosial yang berharga jika kelak ada Ketua RT yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten.
"Dengan pemilihan langsung, Ketua RT yang lahir benar-benar merakyat, menjadi pedoman, dan sumber informasi bagi warga setempat. Kalau ditunjuk begitu saja, warga tidak akan mau dengar," tambahnya.
Mengakhiri arahannya, Asisten I mengingatkan para Ketua RT di Mimika untuk bersyukur dan membalas perhatian pemerintah dengan kinerja yang optimal. Berbeda dengan daerah lain di Indonesia di mana jabatan RT murni bersifat sosial tanpa tunjangan, Pemerintah Kabupaten Mimika secara konsisten memberikan insentif bagi para Ketua RT.
"Kami dalam posisi sebagai
pemerintah daerah sangat bersyukur, di Kabupaten Mimika ini RT diberikan
insentif, di daerah lain tidak ada. Oleh karena itu, saya meminta dengan
hormat, layani masyarakat dengan baik, dekatkan diri dengan warga, dan melayani
dengan hati," pungkas Ananias. (HK)












