TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah regulatif yang agresif untuk mengintervensi penguatan ekonomi domestik. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob secara resmi mewajibkan seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, hingga sektor swasta untuk mengalihkan prioritas belanja mereka ke produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta ekonomi kreatif lokal.
Langkah taktis ini merupakan hilirisasi nyata dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang disesuaikan dengan kebutuhan ruang fiskal dan pasar di Mimika. Dengan menerbitkan payung hukum yang mengikat ini, pemerintah daerah berupaya membuka sumbatan pasar yang selama ini kerap menjadi kendala utama bagi para pelaku usaha kecil.
"Kebijakan ini dirancang guna membuka peluang pasar yang lebih luas dan memberikan kesempatan emas bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dan bersaing secara mandiri," tegas Bupati Johannes Rettob.
Dalam SE No. 38 Tahun 2026 tersebut, terdapat 4 pilar transformasi ekonomi yang diinstruksikan oleh Bupati, antara lain:
· Mandatori Pengadaan Internal: Kewajiban mutlak penggunaan produk UMKM dalam agenda resmi instansi (rapat, koordinasi, sosialisasi, hingga pelatihan).
· Pergeseran Konsumsi Logistik ASN: Imbauan bagi seluruh aparatur sipil untuk memprioritaskan produk lokal dalam pemenuhan kebutuhan harian.
· Kampanye Masif 'Bela-Beli': Sosialisasi agresif gerakan mencintai komoditas lokal di ruang publik dan forum formal.
· Ketahanan Berbasis Komunitas: Penguatan program belanja di "Warung Tetangga" untuk mengamankan perputaran uang di ekosistem regional terkecil.
Melalui sinergi lintas vertikal ini, Pemkab Mimika optimistis mampu menciptakan ekosistem UMKM yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing tinggi, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.





