KOKONAO, wartamimika.com – Di bawah langit Distrik Mimika Barat yang sarat akan nilai historis, Pemerintah Kabupaten Mimika kembali mengukir tonggak penting dalam upaya pelestarian jati diri daerah. Pada Senin (29/12/2025), Penjabat Bupati Mimika, Johannes Rettob, bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong, meresmikan gedung Pastoran Baru sekaligus meneguhkan status Kota Tua Kokonao sebagai kawasan Cagar Budaya yang dilindungi negara.
Momen ini bukan sekadar seremoni pemerintahan biasa, melainkan sebuah pernyataan sikap bahwa di tengah arus modernisasi, Mimika tidak akan pernah melupakan akarnya.
Acara dimulai dengan prosesi pengguntingan pita oleh Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Mimika, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda. Setelah peresmian, rombongan melakukan peninjauan langsung ke gedung pastoran dan beberapa titik bersejarah yang selama puluhan tahun menjadi ikon spiritualitas dan pendidikan di tanah Papua.
Kehadiran gedung pastoran baru ini diharapkan menjadi penunjang bagi pelayanan misi Katolik di Kokonao, yang sejak dahulu dikenal sebagai pusat peradaban di pesisir selatan Papua.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Mimika, Elisabeth Cenawatin, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan buah dari kerja keras dan penelitian mendalam yang dimulai sejak tahun 2023.
“Penetapan ini tidak sembarangan. Kami melibatkan Balai Pemugaran dari tingkat Provinsi Papua hingga tingkat nasional untuk memastikan setiap objek memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Hasilnya, ada 12 situs yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati,” lapor Elisabeth.
SK tersebut kemudian diserahkan secara simbolis kepada pihak Gereja Misi Katolik sebagai bentuk kemitraan strategis antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menjaga aset-aset bernilai tinggi tersebut.
Ada hal menarik yang ditekankan oleh Elisabeth terkait langkah pemerintah selanjutnya. Pada tahun 2026, Pemkab Mimika berencana melakukan rehabilitasi atau pemugaran besar-besaran terhadap gedung-gedung bersejarah di Kokonao.
Berbeda dengan proyek konstruksi biasa, pemugaran ini akan dilakukan dengan teknik khusus untuk menjaga keaslian arsitektur aslinya. "Ini bukan pembangunan baru, melainkan pemugaran. Kita ingin mempertahankan nilai orisinalitasnya agar anak cucu kita tetap bisa melihat bentuk asli bangunan yang menjadi saksi bisu sejarah Mimika," tambahnya.
Upaya pelestarian ini berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 (dalam teks pidato disebut UU No. 10 Tahun 2011) tentang Cagar Budaya. Langkah ini merupakan inovasi berani dari Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memposisikan Kota Tua Kokonao sebagai destinasi wisata budaya unggulan di Provinsi Papua Tengah.
Dengan sejarahnya sebagai kota tua, Kokonao memiliki daya tarik magis yang mampu memikat wisatawan domestik hingga mancanegara. Dengan adanya legalitas cagar budaya, benda-benda bersejarah di wilayah ini kini wajib dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan sebagai aset pendidikan serta ekonomi kreatif berbasis pariwisata.
Melalui peresmian ini, Kokonao kini tidak lagi sekadar distrik di pesisir Mimika, melainkan telah menjelma menjadi "Museum Hidup" yang siap menceritakan kejayaan masa lalu Papua kepada dunia. (HK)
