
Dokumentasi Foto





Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang melibatkan para pelaku Usaha di Kabupaten Mimika pada Jumat, 23 Agustus 2024 digelar BAPENDA Kabupaten Mimika yang melibatkan pelaku usaha dan Institusi Pemungut Pajak di Mimika.
Sosialisasi yang di gelar terkait perubahan undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dari UU nomor 28 tahun 2009, menjadi UU nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat (HKPD), hal tersebut dikatakan Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Darius Sabon sehingga perlu di Sosialisasikan kembali kepada Organisasi Pemungut dan Pengusaha Kena Pajak.
Perubahan yang dilakukan dalam undang-undang terbaru nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat (HKPD) terkait Restrukturisasi Jenis Pajak dan Perubahan Taruf Pajak agar masyarakat tahun terkait Pajak dan retribusi tersebut.
Dikatakan Kabid Retribusi BAPENDA Mimika Rina Wasareah, Informasi terkait Pajak dan retribusi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas, sosialisasi di tingkat distrik juga telah dilakukan BAPENDA yaitu Distrik Mimika Barat, Distrik Atuka, Distrik Mimika Tengah, Distrik Mimika Timur, dan puncaknya di Distrik Mimika Baru.
Dikatakan Darius Sabon dalam Sosialisasi tersebut turut hadir sebagai narasumber Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan KPP Pratama Cabang Timika yang juga Mitra BAPENDA Kabupaten Mimika. Saat dikatakan Darius Inovasi bayar pajak yang telah dilakukan BAPENDA Mimika terkait kemudahan pembayaran pajak saat ini sudah bias secara online, baik itu memakai Living Bank Mandiri, Aplikasi Go Pay dan ATM dan Juga bias melalui Bank Papua.