Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 langsung menggelar Sosialisasi Perubahan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu (25/08/2024) di Mimika.
Sosialisasi Tersebut dihadiri 18 Partai Politik, Bawaslu, Kesbangpol dan Forkompimda di Mimika untuk mendengar langsung penjelasan Komisioner KPU Mimika terkait surat dinas KPU RI yang di kirimkan ke KPU Kabupaten Mimika.
Dijelaskan KORDIV Hukum KPU Mimika Hironumus Kia Ruma, Sosialisasi PKPU nomor 8 dan 2 ini telah dilakukan beberapa kali, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 merubah konstruksi pasal 40 undang-undang Pilkada yang berujung pada perubahan pada PKPU nomor 8 terkait pencalonan pasangan calon.
Sosialisasi tersebut perlu dilakukan kata Hironimus agar adanya keseragaman di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam surat dinas KPU RI tersebut sudah mengakomodir putusan MK tentang syarat pencalonan yang mengisyaratkan seluruh partai politik mengajukan Pasangan Calon baik itu tunggal maupun dengan Berkoalisi.
KPU saat ini telah merilis tentang pngumuman pendaftaran yang turut terlampir PKPU tentang minimum batas syarat pencalonan, oleh karena itu Parpol dapat mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.