items



Kirim

(Parade Foto) Sosialisasi Pencatatan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk Di Gelar Dukcapil Mimika Bersama Lintas Stakeholder

W3.CSS

Dokumentasi Foto



Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten mimika menggelar sosialisasi sosialisasi urusan pemerintahan di bidang agama dan pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat kabupaten mimika tahun 2024.

Sebagai bentuk kolaborasi dinas dikcapil mimika melibatkan pengadilan negeri mimika, pengadilan agama mimika, ikadi mimika, fkub mimika serta perwakilan lima agama di mimika, dimana dalam tujuannya untuk membangun satu persepsi yang sama agar pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk dalam pernikahan dapat tercatat baik itu secara agama maupun negara. Hal tersebut dikatakan kadisdukcapil mimika slamet sutejo dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya pencatatan pernikahan, talak, cerai dan rujuk selain tercatat secara agama di keyakinan masing-masing, namun wajib tercatat di data base kependudukan dukcapil dimana sebagai bentuk legalitas agar mempunyai kekuatan hukum dalam penerbitan akta kelahiran maupun urusan kependudukan lainnya termasuk didalamnya terkait hak anak, hak istri dan suami yang mendapatkan perlindungan negara.

Dalam kesempatan tersebut ketua pengadilan negeri timika putu mahendra mengatakan sangat mendukung giat tersebut dalam menunjang pelayanan publik kedepan, hal yang sama turut di sampaikan para pemuka agama, agar singkronisasi ini dapat terlaksana dimana sebagai sumber pengetahuan yang perlu disosialisasikan di kerukunan beragama masing-masing.

Satu data pencatatan kependudukan saat ini sedang di galakkan disdukcapil mimika dimana kolaborasi ini harus terus dilakukan dengan satu persepsi yang sama agar pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk dalam pernikahan dapat tercatat baik itu secara agama maupun negara.