TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) resmi memulai transformasi besar dalam struktur perdagangan daerah. Langkah ini ditandai dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang dirancang khusus untuk memproteksi dan memberdayakan pedagang Orang Asli Papua (OAP).
Dalam pertemuan strategis yang digelar di Kantor Diskop UKM Mimika pada Selasa (14/04/2026), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi, SH., MH, melakukan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, termasuk pedagang OAP dan pelaku usaha Nusantara. Fokus utamanya adalah mengembalikan hak pengelolaan komoditas kultural—seperti pinang, noken, dan aksesori Papua—kepada masyarakat asli sebagai pilar ekonomi lokal.
Berbeda dengan pendekatan sebelumnya, kebijakan kali ini menyasar akar masalah ekonomi: rantai pasok. Samuel Yogi menegaskan bahwa proteksi terhadap Mama-Mama Papua tidak akan efektif tanpa adanya kemandirian distribusi. Diskop UKM kini menetapkan tiga pilar utama untuk komoditas pinang:
· Internalisasi Distribusi: Pinang wajib bersumber dari hasil bumi Papua untuk kebutuhan pasar Papua, menciptakan sirkulasi ekonomi antar-distrik dan kabupaten.
· Stop Impor Pulau: Pengawasan ketat diberlakukan untuk menghentikan masuknya pinang dari luar pulau Papua yang selama ini menekan harga petani lokal.
· Domestikasi Agen: Jabatan agen besar penjual pinang harus diisi oleh masyarakat lokal guna memastikan margin keuntungan terbesar tetap dinikmati oleh OAP dari hulu hingga hilir.
Meski bersikap tegas dalam perlindungan komoditas lokal, Pemkab Mimika tetap mengedepankan keharmonisan sosial. Samuel menjelaskan bahwa para pedagang Nusantara yang selama ini mengelola komoditas tersebut tidak akan dipinggirkan begitu saja.
"Kami tidak menggunakan cara-cara represif. Diskop UKM hadir memediasi transisi ini secara humanis. Kami mendorong rekan-rekan pedagang Nusantara untuk beralih ke sektor produktif lain, seperti sayur-mayur, sementara noken dan pinang kembali ke pangkuan Mama-Mama Papua," jelas Samuel Yogi.
Pemerintah telah menetapkan masa transisi dan sosialisasi selama 2 hingga 3 bulan. Periode ini akan dimanfaatkan untuk melakukan pendataan menyeluruh serta pendampingan agar pedagang OAP siap secara mental dan manajerial.
Samuel Yogi mengingatkan bahwa regulasi hanyalah pintu pembuka; kunci keberhasilannya ada pada integritas para pedagang itu sendiri. Ia menitipkan pesan kuat mengenai pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam berdagang.
"Peluang sudah dibuka lebar oleh negara melalui regulasi. Sekarang, Mama-Mama Papua harus membuktikan keseriusannya. Tanpa kemandirian dan manajemen yang baik, proteksi ini tidak akan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan kita bersama," tegasnya menutup wawancara.
Melalui penataan ulang zonasi dan komoditas ini, Mimika diproyeksikan menjadi model bagi daerah lain di Papua dalam menciptakan pasar yang inklusif, di mana kedaulatan ekonomi asli daerah dapat tumbuh berdampingan secara harmonis dengan sektor usaha nasional lainnya.









