
TIMIKA, wartamimika.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tata Ruang Kabupaten Mimika yang merupakan rangkaian kelima dari uraian kegiatan Penyusunan KLHS Tata Ruang Kota Timika.
Kegiatan yang dilaksanakan DLH Kabupaten Mimika pada, Kamis 24/10/2024 di Aula Hotel Kangguru Jl. Cenderawasih SP 2 Timika ini mengambil 20 Issue Kebijakan, Rencana, dan / atau Program (KRP) yang telah teridentifikasi pembahasan yang dirumuskan pada kegiatan FGD sehari sebelumnya menjadi alternatif yang paling terdampak.dan memberikan rekomendasi pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk perbaikan.
Hasanuddin Hatta narasumber konsultan Tenaga ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus Makassar Beberapa perbaikan yang diusulkan pada RDTR yaitu terkait perencanaan jalan yang dimana perencanaan jalan yang termasuk dalam kawasan rawan bencana tinggi dan juga yang masuk ke pemukiman.
"Karena masih dalam bentuk recana, maka kami rekomendasikan untuk di pindahkan. Kemudian untuk jalan yang sudah ada (Existing) akan dibuat rambu rambu" ungkapnya.
Terkait isu sampah yang dimana masih menjadi polemik di kota Timika, Hasanuddin menjelaskan jika rekomendasi pun telah diberikan dalam RDTR terkait penempatan tempat sampah mulai dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara), TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, and Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Dimana penempatan sampah tersebut diwajibkan berada jauh dari pemukiman menghindari pencemaran udara.
“Secara aturan tidak ada berapa radius letak TPS dan TPA. Namun karena TPA menampung sampah yang berpotensi mengeluarkan aroma kurang sedap maka minimal satu kilometer dari pemukiman,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait air bersih di mimika didalam RDTR sendiri sudah terdapat rencana perpipaan dan pembangunan sumber daya air.
"Kita lihat sekarang timika berfokus pada sumur air bor, padahal sumur air bor pun berdampak pada penurunan level tanah. Jadi beberapa sudah kita kaitkan dengan rencana yang ada di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), kalo bisa nanti sumber airnya dari kali Kiura yang merupakan sumber air bersih" ungkapnya.
Senada dengan hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Frans Kambu menegaskan kepada OPD yang telibat agar dapat segera mengumpulkan data - data yang diperlukan. Hasil kajian selanjutnya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah pada November 2024 untuk diperiksa.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat akan diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan, yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.
"Kami harapakan pokja -pokja atau OPD yang terlibat, isu - isu yang dibahas, data yang diperlukan disampaikan. Karena KLHS yang kita bicara hari ini adalah untuk Mimika 20 tahun kedepan sehingga dibutuhkan proaktif dari semua" pungkasnya. (HK-WM)