
TIMIKA - wartamimika.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Focus Group Discussion (FGD) II terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang Kabupaten Mimika, Rabu 23/10/2024 bertempat di Hotel Kanguru (ballroom), Jalan Cendrawasih SP 2 Timika, Kabupaten Mimika - Papua Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Frans Kambu mewakili PJ Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa, perlunya suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development). Yang dimana pembangunan berkelanjutan adalah konsep pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang.
"Selama ini proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal. Pada akhirnya kondisi ini mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan" Ujar Frans.
Frans menjelaskan jika dalam UU PPLH pasal 15 (ayat 1) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Hal ini dipertegas dalam Permen LHK RI No. P. 69 tahun 2017 pasal 3 bahwa “Menteri / Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Gubernur, Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
Sebagai bentuk mengantisipasi dampak negatif terhadap lingkungan, nantinya KLHS yang telah disusun wajib di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika.
"Hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategis, karena akan menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, rencana, program yang tertuang dalam RDTR tata ruang kabupaten mimika" tambah Frans.
Sementara itu, Hasanuddin Hatta narasumber konsultan Tenaga ahli dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus Makassar menegaskan jika penyusunan KLHS sesuai dengan amanat UU 32/2009. Dalam kegiatan ini ada dua hal yang perlu di bahas yaitu pertama adalah tempat penyusunan startegis dan yang ke dua terkait kebijakan rencana program berkaitan dengan lingkungan hidup.
"Dimana kita telah melakukan kajian, teryanta di dalam 2 rencana ini adalah ada 120 krp setelah kita melakukan pentapisan dengan yang berpangaruh pada lingkungan yang kita dapatkan ada 20 krp yang paling berpengaruh. Kemudian kita tapis lagi dengan isu-isu strategis tadi kemudian ada 14 krp" ungkapnya.
Ia berharap dalam pertemuan selanjutnya para pimpinan OPD yang sudah ada dalam daftar agar bisa hadir sehingga data yang dibutuhkan bisa masuk dalam rancangan dan bisa dilaksanakan untuk memajukan Kabupaten Mimika.
Naskah : Ian
Editor : HK-WM
![]() |
Foto Bersama Peserta FGD DLH Mimika, Rabu 23/10/2024. Foto : Warta Mimika |